Logo Barantin

BADAN KARANTINA INDONESIA

Layanan Registrasi & Monitoring Tindakan Karantina Pihak Lain (Perba 6/2024)

Amanat Perbarantin Nomor 6 Tahun 2024

Penyelenggaraan Tindakan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan oleh Pihak Lain

Layanan permohonan penetapan, audit kelayakan, penerbitan izin keputusan Kepala Badan, dan pelaporan berkala berbasis kepatuhan dan biosecurity.

Lacak Status Permohonan Cepat

Masukkan Nomor Registrasi resmi permohonan Anda untuk melihat posisi berkas dan estimasi batas waktu (SLA).

🏢

Portal Pihak Lain (Pemohon)

Bagi pelaku usaha, instalasi karantina, atau perseorangan yang ingin mengajukan penetapan baru, memperbarui izin, dan mengunggah laporan bulanan.

🏛️

Panel Internal Karantina

Bagi Tim Penilai Pusat, Auditor UPT, Kepala UPT, dan Pimpinan Tinggi Madya / Kepala Badan untuk verifikasi dokumen, penugasan audit, dan penerbitan SK.

Masuk Dashboard Internal →
Standar Pelayanan Publik

Alur Proses Penetapan Pihak Lain

Sesuai ketentuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 6 Tahun 2024

1
Pengajuan & Berkas

Pemohon mendaftar akun di portal, mengisi form wizard, dan melampirkan tautan cloud storage dokumen legalitas.

2
Uji Dokumen (Pusat)

Tim Penilai memeriksa kecukupan dokumen (SLA maks. 2 hari kerja). Disposisi audit dikirimkan ke Kepala UPT.

3
Audit Lapangan (UPT)

Tim auditor UPT (min. 3 orang gasal) melaksanakan audit fisik sarana dan menyusun LHA (SLA maks. 4 hari kerja).

4
Penerbitan SK Resmi

Evaluasi LHA oleh Tim Penilai (5 HK). Kepala Badan menerbitkan Keputusan Penetapan (SK berlaku 1 atau 3 tahun).

👤

Pihak Lain Perseorangan

Pasal 7 ayat (1) Perba 6/2024
Dokumen Persyaratan:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan bermaterai mematuhi peraturan perundang-undangan.
  • Ijazah minimal Sarjana (S1) atau sederajat bidang terkait.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseorangan.
  • Dokumen Mutu (SOP/instruksi kerja tindakan karantina).
  • Sertifikat kompetensi teknis & sarana fasilitas pendukung.
Tahap Pengajuan:
  1. Daftar akun di portal pemohon & verifikasi nomor WhatsApp.
  2. Pilih jenis permohonan "Perseorangan" pada form pengajuan.
  3. Cantumkan link Google Drive/OneDrive/Dropbox dokumen di atas.
🏢

Pihak Lain Badan Usaha / Korporasi

Pasal 7 ayat (2) Perba 6/2024
Dokumen Persyaratan:
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang relevan.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan pimpinan perusahaan bermaterai.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu (SMM) perusahaan.
  • Bukti Tenaga Teknis Kompeten berijazah terkait.
  • Bukti kepemilikan/sewa fasilitas instalasi karantina berstandar.
Tahap Pengajuan:
  1. Daftar akun atas nama korporasi via portal pemohon.
  2. Pilih jenis permohonan "Korporasi (PT/CV/Badan Usaha)".
  3. Cantumkan link Google Drive/OneDrive/Dropbox dokumen di atas.